SMK MUHAMMADIYAH SEBAGAI TEMPAT UJI KOMPETENSI GURU

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Kondisi dan situasi yang ada menjadi sebab masing-masing guru memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan. Oleh karena itu, ada dua skema yang akan dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengukur profesionalisme guru, secara akademis dan non-akademis. Pengukuran akademis dilakukan secara rutin setiap tahun yaitu dengan menyelenggarakan UKG, dan pengukuran non-akademis dengan melakukan penilaian terhadap kinerja guru.
UKG secara rutin telah dilakukan sejak tahun 2012 bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru. Mulai tahun 2015 ini UKG secara rutin akan dilakukan untuk mengukur profesionalisme guru. Tujuannya untuk mengetahui level kompetensi individu guru dan peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Pelaksanaan UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.
UKG tahun 2015 akan diikuti oleh semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS dengan jumlah jenis soal yang akan diujikan adalah 192 mata pelajaran/guru kelas/paket keahlian/BK. Perolehan hasil UKG pada masing-masing guru menjadi bagian dari penilaian kinerja guru, oleh karena itu sesuai dengan prinsip profesional guru akan mengikuti UKG pada mata pelajaran sesuai dengan sertifikat pendidik dan jenjang pendidikan yang diampunya. Disamping itu, hasil UKG juga digunakan sebagai bahan pertimbangan kebijakan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru serta pemberian penghargaan dan apresiasi kepada guru.
Pelaksanaan UKG melibatkan berbagai instansi di lingkungan peperintah pusat dan pemerintah daerah. Keterlaksanaan dan suksesnya pelaksanaan UKG sangat bergantung kepada tim pelaksana UKG di masing-masing unit terkait. Oleh karena itu agar seluruh instansi yang terlibat dalam pelaksanaan UKG memiliki pemahaman yang sama tentang dasar pelaksanaan, mekanisme pelaksanaan UKG, dan prosedur operasional standar UKG, maka perlu disusun informasi yang lengkap tentang persiapan dan pelaksanaan UKG tahun 2015 dalam satu pedoman pelaksanaan UKG.
Pelaksanaan UKG online tahun 2015 akan berlangsung antara tanggal 9-27 November 2015 secara serentak di seluruh Indonesia. Jadwal pelaksanaan UKG ditentukan bersama oleh PPPPTK/LPPKS/ LPPPTK-KPTK, bersama LPMP dan dinas pendidikan kab/kota. Durasi pelaksanaan UKG pada masing-masing kabupaten/kota akan berbeda-beda bergantung pada jumlah Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan jumlah peserta pada masing-masing wilayah. Semakin banyak Tempat Uji Kompetensi (TUK) semakin cepat pelaksanaan UKG. UKG online dimulai secara serentak di semua TUK pada tanggal yang telah ditetapkan dan dilaksanakan selama 120 menit atau 2 jam. Pelaksanaan UKG setiap hari dibagi dalam 2 (dua) sampai 3 (tiga) gelombang.
Tempat Uji Kompetensi (TUK) adalah ruangan yang diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota sebagai tempat pelaksanaan uji kompetensi guru sesuai dengan persyaratan dan diverifikasi oleh LPMP/PPPPTK/LPPKS/LPPPTK KPTK. Penentuan lokasi TUK disamping mempertimbangkan sarana juga letak geografis yang mudah dijangkau guru. SMK MUHAMMADIYAH SALAH SATUNYA YANG DI TUNJUK SEBAGAI TEMPAT UJI KOMPETENSI GURU